Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Senin, 19 Desember 2011

DEMOKRASI LIBERAL, DEMOKRASI KOMUNIS DAN DEMOKRASI PANCASILA

MENJELASKAN PERBEDAAN ANTARA
DEMOKRASI LIBERAL, DEMOKRASI KOMUNIS DAN DEMOKRASI PANCASILA

1. DEMOKRASI LIBERAL
Analisis :
1. Bentuk pemerintahnya merupakan demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
2. Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini
3. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat
4. Sistem Ekonomi terdapat kesenjangan social antara Si Kaya dan Si Miskin

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

2. DEMOKRASI KOMUNIS
Analisis :
1. Merupakan bentuk demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata
2. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3. Negara yang menganut system demokrasi Komunis hanya dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif
4. Prinsip Demokrasi Komunis adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme

Komunis melarang rakyat untuk :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani

3. DEMOKRASI PANCASILA
Analisis :
1. Paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
2. Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
3. Makna Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
5. Pengambilan Keputusan Politik Berdasarkan Musyawarah

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial

Fungsi Demokrasi Pancasila :
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
3. lebih menghargai hak asasi manusia
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar